DPRD Ternate

Loading

SOP

I. Pendahuluan

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman dalam menjalankan kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate. SOP ini bertujuan untuk memastikan kelancaran, efisiensi, dan transparansi dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pengawasan pelaksanaan program pemerintah daerah. Dengan adanya SOP, diharapkan seluruh anggota dewan dan staf dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

II. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh anggota DPRD Ternate, staf sekretariat, serta pihak-pihak terkait dalam proses legislasi, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat. Prosedur yang diatur dalam SOP ini mencakup proses sidang, rapat komisi, pengajuan dan pembahasan Raperda, serta pengawasan terhadap jalannya kebijakan pemerintah.

III. Prosedur Kerja

  1. Persiapan Sidang Paripurna
    • Penjadwalan Sidang: Sidang Paripurna DPRD Ternate dijadwalkan oleh Sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan dan agenda yang telah ditentukan.
    • Penyusunan Agenda: Sekretariat DPRD menyusun agenda sidang yang akan dibahas, termasuk pengajuan Raperda, laporan pengawasan, dan isu-isu penting lainnya.
    • Undangan kepada Anggota DPRD: Semua anggota dewan akan diundang untuk hadir melalui surat atau sistem elektronik minimal 3 hari sebelum sidang.
    • Pengumpulan Dokumen: Dokumen yang akan dibahas dalam sidang, seperti Raperda atau laporan pemerintah, harus dikirim kepada anggota DPRD paling lambat 2 hari sebelum sidang dimulai.
  2. Pelaksanaan Sidang Paripurna
    • Pembukaan Sidang: Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Ternate dengan menyampaikan agenda dan tujuan dari sidang.
    • Penyampaian Laporan: Setiap komisi atau perwakilan pemerintah daerah menyampaikan laporan atau rancangan kebijakan yang akan dibahas.
    • Tanya Jawab dan Diskusi: Anggota DPRD diberi kesempatan untuk memberikan masukan, mengajukan pertanyaan, atau menyampaikan pendapat terkait dengan laporan yang disampaikan.
    • Pengambilan Keputusan: Setelah diskusi, dilakukan pemungutan suara untuk mengesahkan atau menolak kebijakan yang dibahas. Keputusan ini diambil berdasarkan suara terbanyak.
  3. Proses Pengajuan dan Pembahasan Raperda
    • Pengajuan Raperda: Raperda dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, atau pemerintah daerah. Setelah pengajuan, Raperda akan dibahas dalam rapat komisi untuk mendapatkan masukan lebih lanjut.
    • Pembahasan di Komisi: Komisi terkait akan mengadakan rapat internal untuk membahas Raperda dan memberikan rekomendasi kepada sidang paripurna.
    • Sidang Paripurna: Raperda yang telah dibahas di komisi kemudian dibawa ke sidang paripurna untuk pengesahan.
  4. Pengawasan terhadap Pemerintah Daerah
    • Pemantauan Program Pemerintah: DPRD Ternate melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan kebijakan daerah.
    • Rapat Kerja Pengawasan: DPRD melakukan rapat kerja dengan eksekutif untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan mendiskusikan masalah yang dihadapi.

IV. Pengelolaan Dokumentasi

  • Dokumentasi Sidang: Setiap sidang paripurna dan rapat komisi harus didokumentasikan dengan baik, termasuk risalah rapat dan keputusan yang diambil.
  • Penyimpanan Dokumen: Semua dokumen penting, seperti Raperda yang telah disahkan, laporan pengawasan, dan hasil sidang, harus disimpan secara tertib dan dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

V. Evaluasi dan Peningkatan Kinerja

  • Evaluasi Kinerja: Setiap akhir periode sidang, DPRD melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan kinerja anggota dewan.
  • Peningkatan Kapasitas: Anggota DPRD dan staf sekretariat akan diberikan pelatihan dan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas dalam menjalankan tugas legislatif.

VI. Penutupan

SOP ini akan ditinjau secara berkala untuk memastikan relevansi dan kesesuaian dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Semua anggota DPRD Ternate diharapkan mematuhi SOP ini untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan legislatif berjalan dengan efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan adanya SOP yang jelas, diharapkan tugas dan fungsi DPRD Ternate dapat terlaksana dengan baik, memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.